Sudahkah Anda mengetahui tentang small claim court (gugatan sederhana)?
-
Pada saat acara Talkshow pada Peluncuran Situs KonsumenCerdas.id, saya mendengarkan Bapak Dr. David Tobing, S.H., M.Kn sempat menyinggung perihal “small claim court”. Setelah saya mencari lebih lanjut, small claim court atau gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata, yang kemudian diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“PERMA 4/2019”), gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam pengaturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah
Terdapat beberapa syarat-syarat gugatan sederhana yang diatur dalam Pasal 4 PERMA 4/2019, yaitu sebagai berikut:
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Kemudian, penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada ketentuan pada Pasal 5 PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“PERMA 2/2015”), tahapan penyelesaian gugatan sederhana adalah:
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan.
- Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat pada Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA 4/2019. Selanjutnya, Hakim akan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Jika dalam tahap pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terhadap putusan akhir dari gugatan sederhana, permohonan keberatan dapat diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan, berdasarkan Pasal 22 PERMA 2/2015. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Gugatan sederhana ini bisa dikatakan sebagai cara sederhana dalam penyelesaian sengketa yang “sepele”. Sebagai contoh adalah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengajukan gugatan karena merasa dikecewakan atas pelayanan oleh salah satu salon kecantikan yang keliru memberikan warna pada rambutnya. Ia kemudian memenangkan gugatan tersebut dan uangnya dikembalikan.
Penting sekali bagi kita sebagai konsumen untuk memahami mekanisme ini supaya di kemudian hari apabila kita merasa dirugikan oleh pelaku usaha kita dapat mengajukan gugatan sederhana.
Share this post