Ringkasan
Isu Hukum
- Perdagangan perhiasan emas yang tidak sesuai antara informasi (kadar emas) yang dicantumkan pada faktur penjualan dengan hasil uji laboratorium (memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji)
Fakta Kasus
- Terdakwa adalah seorang pelaku usaha yang memiliki Toko Emas Asia yang bergerak dibidang jual beli emas dan sudah memiliki surat izin usaha jual beli emas dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120310072327 tanggal 22 Oktober 2019 dan terdakwa melakukan kegiatan jual beli emas pada toko Emas Asia sejak tahun 1995.
- Terdakwa dalam melakukan proses pembuatan perhiasan emas yang dijual di toko terdakwa dengan cara emas batangan yang bersumber dari ANTAM dengan kadar 99,9 % dilebur dan dimasak dengan ditambah dengan sedikit perak dan tembaga yang dilakukan oleh terdakwa untuk menurunkan kadar menjadi kadar 99%, lalu baru dilebur atau dimasak oleh saksi Muhammad Ramadani alias Amat menjadi emas batangan baru, namun setelah selesai dilebur tersebut, terdakwa tidak ada melakukan pengujian kadarnya.
- Subdit I Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya penjualan emas yang tidak sesuai dengan kadarnya. Kemudian berdasarkan laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2021 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Daniel H. Siahaan dan saksi Andi Yusradh yang merupakan anggota Polri dari Subdit I Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh mendatangi toko Emas Asia milik Terdakwa dan membeli sejumlah perhiasan emas.
- Pada tanggal 20 Mei 2021 penyidik dari Subdit I Indgasi Ditreskrimsus Polda Aceh mengirimkan surat permohonan Bantuan Pengujian Kadar emas kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik Laboratorium Uji di Yogyakarta dan yang diuji adalah perhiasan emas berbentuk kalung empat segi dengan berat 10 (sepuluh) gram dari toko emas Asia dengan kode (A.8.A).
- Berdasarkan Sertifikat Hasil Uji No. 2.21.05.21/E/LUK-IKB/2021 tanggl 31 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Kerajinan dan Batik Kementerian Perindutrian Republik Indonesia menyatakan bahwa 10 (sepuluh) gram emas berbentuk kalung empat segi dengan kode (A.18. A) dengan jenis uji kadar emas dengan hasil uji 95,67% menggunakan metode uji SNI.8880:2020;
- Berdasarkan pendapat Ahli Ephram J.K. Caraen, SH., M.Hum, menyatakan bahwa perbuatan pelaku usaha yang memperdagangkan perhiasan emas tidak sesuai antara informasi yang dicantumkan pada faktur penjualan dengan hasil uji laboratorium terhadap emas tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam keterangan penjualan barang tersebut dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).
Amar Putusan
- Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 364/Pid.Sus/2021/PN.BNA (“Putusan 364/2021”): 1) Menyatakan Terdakwa Sunardi Alias Apun anak dari Alm. Kasim Sofyan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5) Menetapkan sejumlah barang bukti dalam Putusan 364/2021 untuk dikembalikan kepada Terdakwa maupun tetap terlampir dalam berkas perkara; 6) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
- Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 8/Pid.Sus/2022/PT.BNA (“Putusan 8/2022”): 1) Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh; 2) Memperbaiki Putusan 364/2021 yang diminta banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman, yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Kaidah Hukum
- Bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf UU 8/1999 melarang Pelaku Usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
- Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang memperdagangkan perhiasan emas tidak sesuai antara informasi yang dicantumkan pada faktur penjualan dengan kadarnya berdasarkan hasil uji laboratorium, memenuhi rumusan delik pidana yang diatur oleh UU 8/1999. Namun, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa tersebut terlalu berat/lama dan tidak sepadan dengan kesalahannya dan untuk itu harus dikurangi.