Ringkasan
Isu Hukum:
- Pengambilan kembali objek pembiayaan yang dibebani fidusia setelah kegagalan pembayaran cicilan oleh debitur.
- Kewenangan BPSK atas sengketa kredit macet.
Fakta Kasus:
- 01 Oktober 2015, Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan sepakat untuk mengikatkan diri pada Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan nomor: 57501150970, terkait pemberian fasilitas pembiayaan berupa pemberian dana untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (Objek Pembiayaan).
- Terhadap barang yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut dibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 15 tanggal 08 Oktober 2015 yang mana telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia No: W300079694AH0501.
- Atas hutang yang terjadi dari pembiayaan tersebut, Termohon Keberatan kemudian berkewajiban untuk membayar pelunasan dengan cara cicilan. Namun, setelah pembayaran cicilan ke 20 yang jatuh tempo pada 1 Mei 2017, Termohon Keberatan tidak melanjutkan pembayaran cicilannya selama 32 bulan sehingga pada tanggal 25 Januari 2021 Pemohon Keberatan mengambil mobil yang dijadikan jaminan fidusia dari Termohon Keberatan.
- Atas kejadian tersebut, Termohon Keberatan kemudian mengajukan gugatan/pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tertanggal 15 February 2021.
Amar Putusan:
- Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen: 1) Memenuhi tuntutan Penggugat sebagian; 2) Memerintahkan kepada Penggugat agar membayar sisa hutang pokok beserta denda keterlambatan pembayaran kumulatif sampai dengan jatuh tempo (tanggal 1 September 2017) kepada Tergugat paling lama 7 hari setelah putusan ini diterima; 3) Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kendaraan roda empat bersama dengan surat-surat kendaraan (BPKB) yang menjadi objek pembiayaan kepada pihak Penggugat bersamaan pada saat Penggugat membayar segala kewajibannya; 4) Menolak tuntutan Penggugat selebihnya.
- Tingkat Pengadilan Negeri Padang: Dalam Konvensi: 1) Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan; 2) Menyatakan cacat prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Padang dalam perkara 09/P3K/II/2021; 3) Menyatakan batal atas Putusan BPSK Kota Padang Nomor 10/PTS/BPSK-PDG/ARBT/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021; 4) Menyatakan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya tidak diterima. Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan rekonvensi Termohon Keberatan tidak dapat diterima. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp450.000.
- Tingkat Mahkamah Agung: 1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Robby Octo Irawan S.E. tersebut; 2) Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 65/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Pdg tanggal 19 Mei 2021 sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: 1) Mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan; 2) Menyatakan BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 3) Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000.
Kaidah Hukum:
- Kredit yang telah diikat dengan fidusia dalam kasus ini merupakan kredit macet, sehingga penyelesaian sengketa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi secara absolut merupakan kewenangan peradilan umum dan bukan BPSK.