HomePusat DataPutusan117/Pdt.G/2021/PN Bdg

117/Pdt.G/2021/PN Bdg

MOCHAMAD NUR FAUZY, SH vs PT. ASTRA SEDAYA FINANCE; OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL 2 JAWA BARAT
  • Dibacakan: 2022-01-06
  • Pengadilan: Pengadilan Negeri
  • Amar: Dikabulkan
  • Perkara: Perdata
  • Hakim Ketua: Sulistiyono, SH
  • Hakim Anggota: Femina Mustikawati, SH., MH.; T. Benny Eko Supriyadi, SH., MH.

Ringkasan

Isu Hukum

  1. Perbuatan Melawan Hukum akibat penarikan objek jaminan;
  2. Kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Fakta Kasus

  1. Penggugat dan Tergugat I telah mengikatkan diri pada Perjanjian Fasilitas Kredit Multiguna No. 01200202003744190 (“Perjanjian”), dimana Tergugat I selaku kreditur memberikan pinjaman sebesar Rp. 220 juta untuk 38 bulan angsuran yang terhitung sejak 13 Februari 2019. Dalam hal ini Penggugat telah menjaminkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas satu unit kendaraan Toyota Rush (“Objek”).
  2. Sejak Perjanjian berlaku efektif, Pengugat telah melaksanakan kewajiban pelunasan angsuran hingga September 2020 dalam 16 bulan berturut-turut dengan nilai Rp. 128.470.000. Dengan demikian, sisa angsuran yang perlu dilunasi Pengugat senilai Rp. 91.530.000 dalam jangka waktu 20 bulan.
  3. Pada Maret 2020, usaha Pengugat mengalami penurunan performa, dimana Tergugat I kemudian memberikan kelonggaran penundaan pemenuhan kewajiban selama dua bulan yang jatuh pada Oktober 2020. Namun, bahwa usaha Pengugat belum juga pulih, Penggugat masih enggan melanjutkan pemenuhan kewajiban.
  4. Atas kelalaian Pengggugat demikian, pada 18 Februaru 2021, Tergugat I melalui debt collector melalukan penarikan terhadap Objek, dimana pelaksanaan penarikan Objek tersebut juga dilengkapi oleh surat tugas yang diterbitkan oleh Direktur dari Tergugat I.
  5. Atas penarikan tersebut, Penggugat merasa menderita kerugian materiil sebesar Rp. 240 juta akibat kehilangan sarana mata pencaharian Penggugat. Terlebih, Penggugat juga merasa bahwa tindakan penarikan Objek tersebut juga mengakibatkan Penggugat untuk mengeluarkan biaya kuasa hukum sebesar Rp. 10 milyar.

Amar Putusan

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 117/Pdt.G/2021/PN Bdg: 1) Mengabulkan eksepsi Tergugat I; 2) Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tidak berwenang mengadili perkara ini; dan 3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.625.000

Kaidah Hukum

  1. Bahwa Pasal 118 Het Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) mengatur bahwa pengadilan negeri yang berwenang tidaklah multak dilihat dari tempat tinggal Tergugat namun juga perlu memerhatikan kompetensi relatif berdasarkan pemilihan domilisi hukum yang disepakati oleh para pihak dalam sebuah perjanjian yang berwenang dalam menyelesaikan perkara demikian.
  2. Bahwa Pasal 24 Perjanjian yang telah disepakati para pihak menentukan bahwa domisili hukum yang berkaitan dengan pengadilan negeri yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  3. Menimbang fakta-fakta hukum dan dasar hukum di atas, maka Majelis Hakim PN Bandung menilai bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo.

 

Bagikan