Selama 25 Tahun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UUPK”) diberlakukan sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak konsumen. Dalam perjalanannya, implementasi UUPK mengalami banyak tantangan seperti, perubahan pola konsumsi konsumen, perkembangan teknologi yang masif dan cepat, dan transformasi ekonomi digital yang semakin kompleks.
Langkah akhir untuk melindungi hak-hak konsumen adalah melalui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Mekanisme ini dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui proses Gugatan Sederhana. Namun, terdapat perbedaan kepentingan yang sulit dikompromikan, pelaku usaha yang enggan untuk memenuhi putusan BPSK menjadi tantangan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Untuk mengetahui efektivitas UUPK dalam menghadapi tantangan digital dan sejauh mana konsumen mendapatkan keadilan, Hukumonline bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH untuk mengadakan diskusi.
Tanggal & Waktu