Ringkasan
Isu Hukum
- Wanprestasi terkait pelunasan tagihan dan pemblokiran kartu pasca bayar
Fakta Kasus
- Termohon Keberatan/Penggugat (“Termohon”) merupakan konsumen dari Pemohon Keberatan/Tergugat (“Pemohon”) selaku pengguna kartu ponsel pasca bayar Halo dengan nomor akun 902034707 dan MSISDN 0812-6588-088 (“Kartu”). Kartu tersebut secara nyatanya digunakan oleh anak daripada Termohon;
- Pada 16 Juni 2020, Pemohon melakukan pemblokiran terhadap Kartu milik Termohon dikarenakan Kartu tersebut telah melewati ambang batas pemakaian pada Mei 2020 dan memiliki tagihan sebesar Rp. 8.702.828, dimana tagihan berikutnya pada Juli 2020 sebesar Rp. 19.218.218. Operator daripada Pemohon melakukan konfirmasi bahwa batas pemakaian Kartu milik Termohon adalah Rp. 10 juta;
- Terkait dengan pemblokiran tersebut, Termohon mendalilkan bahwa sebelumnya telah mengkomunikasikan kepada customer service dari Pemohon untuk menetapkan batas pemakaian Kartu pada Rp. 1.5 juta. Namun, berdasarkan penelusuran oleh Pemohon, tidak ditemukan bukti bahwa permintaan penetapan batas pemakaian tersebut telah diajukan sebelumnya oleh Termohon;
- Terkait dengan tagihan Kartu yang kian bertambah pasca dilakukannya pemblokiran, Pemohon telah mengklarifikasi bahwa tagihan untuk Juli 2020 merupakan akumulasi dari tunggakan dari Mei 2020 dan penggunaan Kartu pada Juni – Juli 2020. Penelusuran lebih lanjut oleh Pemohon ditemukan bahwa lonjakan tagihan dari penggunaan Kartu tersebut disebabkan oleh adanya pembelian produk pihak ketiga dalam platform video game PUBG yang kemudian ditagihkan kepada tagihan Kartu.
Amar Putusan
- Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) Kota Medan No. 098/Arbitrase/2020/BPSK.Mdn (“Putusan 98/2020”): 1) Menerima pengaduan konsumen; 2) Menghukum pelaku usaha untuk mengaktifkan kembali kartu Halo atau MSISDN 0812-6588-088; 3) Menghukum konsumen membayar denda yang telah ditandatangani di smartphone pelaku usaha tahun 2017 dengan limit sebesar Rp. 1.5 juta; dan 4) Membebankan ongkos perkara kepada Negara.
- Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN.Mdn: 1) Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan; 2) Menguatkan Putusan 98/2020; dan 3) Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat keberatan ditetapkan sejumlah Rp. 360.000.
Kaidah Hukum
- Bahwa dengan menjadi konsumen dan pengguna dari Kartu yang diterbitkan oleh Pemohon, Termohon secara kontraktual berkewajiban untuk mematuhi kondisi dan persyaratan pengguna yang berlaku, termasuk pada biaya atau tagihan dari pengunaan jasa yang telah disepakati;
- Bahwa Pasal 7 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) telah mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan beberapa hal, termasuk pada beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Bahwa Pasal 5 hruf c UU 8/1999 telah mewajibkan konsumen untuk membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Bahwa Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatur bahwa debitur berhak mendapatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga atas tidak dipenuhinya suatu perikatan atau wanprestasi;
- Bahwa Termohon yang tidak melakukan pelunasan tagihan atas Kartu pada waktu jatuh tempo yang disepakati telah melanggar kewajiban konsumen yang dimuat oleh UU 8/1999 dan telah melakukan wanprestasi atas kewajiban kontraktual Termohon untuk melunasi tagihan tersebut sehingga wajib untuk melakukan pelunasan tunggakan tagihan tersebut.