Saya sempat membaca mengenai artikel klinik dengan judul Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah yang berhubungan dengan kasus ini.

Dalam artikel tersebut dibahas bahwa ketika seorang nasabah bank dirugikan, nasabah dapat mengajukan ganti rugi kepada bank selaku pelaku usaha sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh bank. Berdasarkan Pasal 7 huruf g UU 8/1999, Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, Bank juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam konteks kasus ini, ganti rugi dapat diberikan oleh Bank berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.

Akan tetapi, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan, merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU 8/1999. Nasabah dapat menggugat bank selaku pelaku usaha atas tindak pidana. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.