Sanksi Pidana Dealer atas Manipulasi Odometer
-
Apakah dealer kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menjual kendaraan dengan odometer yang dimanipulasi? Jelaskan dasar hukumnya menurut UU Perlindungan Konsumen
-
-
Sebelum menjawab pertanyaan yang saudara ajukan saya akan menyampaikan terlebih dahulu mengenai hak dari konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kedua aturan tersebut pada pokoknya adalah Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Selain itu konsumen juga memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Artinya anda selaku konsumen sebelum melakukan pembelian barang dalam hal ini kendaraan bermotor memiliki hak untuk mengetahui secara detail dan pasti mengenai informasi kondisi kendaraan bermotor yang menjadi objek jual-beli tersebut. Termasuk mengenai jumlah odometer atau pengukur jarak tempuh yang telah dilalui oleh kendaraan bermotor tersebut.
Ketersediaan dan kepastian angka odometer kendaraan bermotor tentu menjadi bagian dari informasi yang berhak anda peroleh selaku calon pembeli, sehingga anda dapat mengukur kondisi dan nilai kendaraan bermotor tersebut sebelum disepakati harga jual beli kendaraan bermotor tersebut.
Dalam hal terjadinya dugaan manipulasi angka odometer kendaraan bermotor, Undang-Undang Perlindungan Konsumen membuka ruang pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha apabila melanggar hak konsumen dalam transaksi jual beli tersebut. Pengaturan mengenai sanksi pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 62. Dalam hal terjadinya dugaan manipulasi angka odometer tersebut sangat erat kaitanya dengan kondisi atas suatu barang yang diperjanjikan atau diperjual belikan, maka pelaku usaha beserta pengurusnya dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam norma pasal 62 ayat (1) mengatur “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”Dalam kasus yang anda tanyakan, kuat dugaan pelaku usaha atau dealer kendaraan bermotor tersebut melanggar ketentuan dalam pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;”
Odometer kendaraan bermotor merupakan salah satu elemen informasi mengenai kondisi barang dan/atau jasa yang wajib diberikan oleh pelaku usaha, dalam hal ini dealer kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi Tindakan manipulasi keadaan angka odometer baik itu angka meternya direndahkan atau ditinggikan demi untuk menaikan nilai jual kendaraan bermotor tersebut, maka pelaku usaha dapat dituntut secara pidana melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Nama Konsultan:
Jauhar Kurniawan, S.H
Share this post