Pelanggaran Hukum dalam Penjualan Obat Keras Tanpa Resep melalui Media Sosial
-
Seperti yang diketahui, obat keras hanya boleh diperjualbelikan dengan resep langsung dari dokter karena perlu penyesuaian dengan kondisi konsumen. Namun, saat ini dengan kemajuan media sosial, akses terhadap berbagai hal termasuk obat-obatan keras semakin mudah. Bagaimana hukum mengatur penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter yang dilakukan melalui media sosial? Apa konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini?
Share this post