Kasus Bobolnya Uang Nasabah
-
Hari ini 28/3/23 senin, saya baca berita tentang bobolnya uang nasabah di salah satu bank ternama, sudah berapa kali kasus ini terjadi, dan apakah uang nasabah tersebut yang hilang bisa kembali ? hal ini jarang diberitakan baik oleh bank tersebut atau korbannya.
Dan yang menjadi masalah di kasus ini adalah siapakah yang bisa menanggung dari kejadian tersebut apakah nasabah sebagai pemilik uang atau pihak bank lembaga yang sudah sanggup menyimpannya. Tentu akan jadi tanggung jawab bersama yang mungkin harus ditinjau pada modis cara dan bagaimana uang nsabah tersebut bisa hilang ketika masih disimpan, lah hal inilah yang perlu kita bahas seberapa presentase tanggung jawab masing-masing pihak terhadap kasus tetsebut sebelum merembet ke pihak lain misal pemerintah sebagai pengatur.Pada kasus yang sudah terjadi sebelumnya jarang diberitakan tentang akhir dari kasus ini setelah pelaku ditangkap atau gagal ditangkap, apakah uang nasabah tersebut bisa kembali penuh atau tidak atau kembali sebagian atas tanggung jawab bank yang menyimpannya.
Hal itu karena kita sebagai pemakai jasa tentu kuatir dan sangat kuatir dengan kejadian ini, dan terus berlangsung hingga saat ini. jadi yang saya ingin diskusikan tentang masalah ini adalah bagaimana yang harus dilakukan pemakai jasa bank yang sudah melindungi semua keamanan datanya, ketika uangnya malah bisa dibobol ketika masih tersimpan "#aman" dibank, yang sering kali memberi penjelasan dan lain-lain -
Saya sempat membaca mengenai artikel klinik dengan judul Tanggung Jawab Bank atas Pembobolan Rekening Nasabah yang berhubungan dengan kasus ini.
Dalam artikel tersebut dibahas bahwa ketika seorang nasabah bank dirugikan, nasabah dapat mengajukan ganti rugi kepada bank selaku pelaku usaha sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh bank. Berdasarkan Pasal 7 huruf g UU 8/1999, Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, Bank juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam konteks kasus ini, ganti rugi dapat diberikan oleh Bank berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.
Akan tetapi, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan, merujuk pada Pasal 19 ayat (4) UU 8/1999. Nasabah dapat menggugat bank selaku pelaku usaha atas tindak pidana. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Share this post