Navigasi

    Forum

    • Website Utama
    • Daftar
    • Login
    1. Beranda
    2. Kategori
    3. Penyelesaian Sengketa
    4. Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK

    Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK

    Penyelesaian Sengketa
    tatangan penyelesaian sengketa bpsk
    9
    10
    658
    Memuat Lebih Banyak Posting
    • Terlama ke Terbaru
    • Terbaru ke Terlama
    • Vote Terbanyak
    Balas
    • Balas sebagai topik
    Masuk untuk membalas
    Topik ini telah dihapus. Hanya pengguna dengan hak manajemen topik yang dapat melihatnya.
    • M
      M Aries Z A Terakhir diubah oleh,

      Re: Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK

      wilayah geografis di kabupaten sumbawa yg luas menjadi tantangan BPSK utk melakukan sosialisasi. juga menyulitkan konsumen di luar kota untuk datang ke kantor BPSK. sosialisasi penting untuk memberikan edukasi kepada konsumen yg sebagian besar belum paham terhadap hak-hak nya. keterbatasan fasilitas dan anggaran mengharuskan BPSK mengandalkan media sosial sebagai alat sosialisasi.
      sedangkan jarak antara kantor bpsk dgn konsumen luar kota menyulitkan konsumen melakukan pengaduan kepada BPSK.

      1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
      • A
        ALFIATI @Hukumonline Terakhir diubah oleh,

        @hukumonline tidak adanya pengaturan jika pelaku usaha selaku tergugat di BPSK tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara patut

        1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
        • M
          marwandy Terakhir diubah oleh,

          Menghindari beragamnya cara beracara dalam BPSK di seluruh Indonesia ada baiknya dibuat khusus tentang tata acara (seperti hukum acara) agar ada keseragaman dalam diri BPSK sendiri, karna selama setiap BPSK punya cara2 yg berbeda2 dalam acaranya

          1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
          • H
            Herbet Sodugaon Terakhir diubah oleh,

            Tantangan dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK adalah ketika Para pihak memilih Arbitrase yang memiliki kekuatan Putusan Final dan Banding, dan tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang kalah maka BPSK tidak bisa melakukan Fiat Eksekusi terhadap putusan yang tidak dijalankan;

            mohon Pencerahan dari Prof JOGUN dan PROF BERNADETE bagaimana menyikapi Putusan tersebut yang tidak dijalankan oleh salah satu Pihak yang Kalah ( losse ) Terima kasih

            1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
            • M
              Mukharromhk Terakhir diubah oleh,

              Jangkauan BPSK semakin jauh bagi konsumen, karena berada pada tingkat provinsi bukan lagi pada kabupaten/kota

              1 Balasan Balasan terakhir Balas Kutip 0
              • Postingan pertama
                Postingan terakhir
              Konsumen Cerdas Forum diskusi daring tentang hukum dan perlindungan konsumen. Ceritakan pengalaman Anda sebagai konsumen atau temukan solusi dari pengguna lainnya dengan bergabung di Forum Konsumen Cerdas.
              [email protected]
              • Pedoman Perilaku Bisnis
              • Klinik Hukum
              • Berita
              • Infografik & Video
              • Pusat Data
              • Analisis
              • Kegiatan
              • Direktori
              GIZ
              Hukum online
              Copyright 2021. All Rights Reserved
              Tentang Kami | Syarat & Ketentuan | Kebijakan Privasi