Jalan Tol Berlubang
-
Beberapa hari yang lalu saya hampir mengalami musibah ketika melalui jalan tol yang rusak. Saat itu kondisi sedang hujan dan saya mengendarai mobil di ruas tengah tol dengan kecepatan 70 km/jam kemudian terdapat lubang sekitar 10-15 cm di tengah jalan. Saya berusaha untuk menghindari lubang tersebut ke arah kanan jalan, kemudian ada mobil melaju kencang dan hampir menabrak mobil saya. Untungnya saya sigap dan tidak terjadi kecelakaan. Kondisi jalan tol yang rusak membuat saya khawatir dan merasa tidak aman. Jalan tol tersebut sangat membahayakan dan bisa memakan korban. Terlebih lagi di kondisi sedang hujan sehingga mengakibatkan jalanan licin dapat meningkatkan potensi kecelakaan. Seharusnya dengan adanya pembayaran tarif tol, pengelolaan jalan tol bisa lebih baik. Apa pengguna jalan tol bisa mendapatkan ganti kerugian apabila mengalami hal yang serupa dengan saya? Terima kasih.
-
Kondisi jalan tol termasuk sebagai standar pelayanan minimum jalan tol yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Terdapat Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol (“SPM Jalan Tol”) yang diatur dalam Permen Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 yang merupakan tolak ukur bagi Badan Usaha jalan tol dalam penyelenggaraan jalan tol. Salah satunya, kondisi jalan tol tidak boleh berlubang. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 88 PP No. 15 Tahun 2005, pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang mengatur tentang standar pelayanan minimum. Adanya kondisi yang dialami oleh penanya menunjukkan bahwa standar pelayanan tersebut tidak dipenuhi oleh Badan Usaha. Artinya, Badan Usaha tersebut melanggar ketentuan yang ada.
-
@benisap Terkait dengan yang dapat dilakukan oleh pengguna jalan tol, merujuk pada ketentuan Pasal 87 PP No. 15 Tahun 2005, pengguna jalan tol berhak untuk menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan tol. Badan Usaha juga wajib untuk mengganti kerugian tersebut berdasarkan pada Pasal 99 PP No. 15 Tahun 2005.
-
@david_bayu2021 Dalam pernyataan @BeniSap tidak dinyatakan kerugian materiil yang diderita, apakah hal tersebut masih dapat dimintakan ganti kerugian? menurut saya tidak dapat karena pengantian kerugian memiliki keterkaitan erat dengan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian yang secara nyata maupun terhadap sesuatu yang tidak dapat dinilai harganya (imateriil). Melihat pernyataan dan pertanyaan saudara @BeniSap , saya berpendapat bahwa hal tersebut sebaiknya diberitahukan kepada badan usaha yang menyelenggarakan pelaksanaan jalan tol sehingga menjadi masukan untuk mereka supaya jalan yang berlubang dapat segera diperbaiki dan tidak terjadi peristiwa yang lebih buruk di masa mendatang.
-
@asyhabdf Saya sepakat dengan pendapat Saudara untuk memberitahukan kepada badan usaha apabila ada jalan yang berlubang.
Dalam PP No. 15 Tahun 2005 sendiri tidak disebutkan bahwa untuk menuntut ganti kerugian kepada badan usaha, harus ada kerugian materiil yang dialami oleh pengguna jalan tol. Melihat pada kasus yang dialami oleh pak @BeniSap, saya sepakat dengan Saudari @monica-lisa bahwa ada standar pelayanan minimum yang tidak dipenuhi oleh badan usaha. Maka dari itu, menurut saya sejauh hak dari pengguna jalan tol tidak terpenuhi dan terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan minimum, pengguna jalan tol berhak untuk meminta ganti kerugian.