@anisaananda

Dalam platform e-commerce biasanya disediakan pusat resolusi untuk mendiskusikan pengajuan retur (pengembalian barang) atau refund (pengembalian dana). Sebaiknya Anda dapat berdiskusi melalui pusat resolusi tersebut.

Selain itu, sepengetahuan saya, Anda bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) sebagai dasar hukum dalam penyelesaian masalah ini.