@asyhabdf Saya sepakat dengan pendapat Saudara untuk memberitahukan kepada badan usaha apabila ada jalan yang berlubang.
Dalam PP No. 15 Tahun 2005 sendiri tidak disebutkan bahwa untuk menuntut ganti kerugian kepada badan usaha, harus ada kerugian materiil yang dialami oleh pengguna jalan tol. Melihat pada kasus yang dialami oleh pak @BeniSap, saya sepakat dengan Saudari @monica-lisa bahwa ada standar pelayanan minimum yang tidak dipenuhi oleh badan usaha. Maka dari itu, menurut saya sejauh hak dari pengguna jalan tol tidak terpenuhi dan terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan minimum, pengguna jalan tol berhak untuk meminta ganti kerugian.